Berkat aplikasi seluler kami yang terintegrasi dengan Portal e-Arsip GIB, Anda sekarang dapat dengan mudah menerbitkan faktur e-Arsip tanpa menggunakan komputer.
• Terbitkan faktur e-Arsip dengan mudah dari ponsel Anda.
• Simpan daftar pelanggan Anda. Dengan cara ini, Anda dapat menyelesaikan transaksi dengan cepat tanpa harus terus-menerus mendefinisikan ulang informasi pelanggan.
• Lihat faktur e-Arsip langsung dalam format PDF. Bagikan faktur PDF secara instan melalui WhatsApp, email, dll.
• Lakukan transaksi dalam hitungan detik dengan antarmuka yang mudah digunakan.
Informasi Penting
Dengan peraturan baru, wajib pajak yang bukan wajib pajak e-Faktur, dan yang mencatat pembukuan sesuai dengan metode penyederhanaan dan metode akuntansi bisnis, diwajibkan untuk menerbitkan faktur e-Arsip untuk jumlah 3.000 TL ke atas; wajib pajak lainnya diwajibkan untuk menerbitkan faktur e-Arsip tanpa batasan jumlah. Anda dapat dengan aman menggunakan aplikasi kami untuk menerbitkan faktur e-Arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buat faktur e-Arsip dalam hitungan detik dengan aplikasi kami yang kompatibel dengan GIB (Direktorat Jenderal Perpajakan).